Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim berhasil mengungkap praktik kejahatan ekonomi berskala besar yang terjadi di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,9 miliar.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka adalah RBP (pemilik usaha), AS (penanggung jawab lapangan), serta operator lapangan berinisial MNRI, E, WTA, dan MEI. Dua tersangka lainnya, R dan BT, masing-masing berperan sebagai pemasok dan penampung hasil gas oplosan.
“Kegiatan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi ini telah berlangsung selama 10 bulan. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” tegas Brigjen Nunung saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).
Dari penggerebekan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti antara lain:
- 487 tabung gas ukuran 3 kg
- 227 tabung gas ukuran 12 kg
- 2 tabung ukuran 5,5 kg
- Beragam alat pemindah gas seperti regulator, selang, dan bak air
- Tiga mobil pikap
- Dokumen pencatatan transaksi dan distribusi
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan semi permanen di Dusun Cangkring. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati praktik pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, yang notabene dijual dengan harga nonsubsidi dan lebih tinggi di pasar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, antara lain:
- Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
→ Ancaman hukuman: Penjara maksimal 6 tahun, denda hingga Rp 60 miliar - Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
→ Ancaman hukuman: Penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp 2 miliar
Brigjen Nunung menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas praktik penyelewengan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Ia juga membuka ruang pelaporan dari masyarakat apabila menemukan dugaan praktik serupa di wilayah lain.
“Gas subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk dikomersialisasi oleh kelompok yang serakah dan tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)
Add new comment