Medan – Harapan sejumlah orang tua di Sumatera Utara agar anak mereka lolos menjadi anggota Polri harus pupus secara tragis. Bukan karena gagal dalam seleksi resmi, melainkan karena menjadi korban penipuan dengan dalih "jalur khusus" masuk Bintara. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kini resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 10 Juni 2025, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi menjelaskan bahwa modus penipuan dilakukan oleh Parlautan Banjarnahor (52), seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat sejak 1 Mei 2023. Ia bekerja sama dengan istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar (33) dan seorang staf bernama Susilawati Siregar.
Ketiganya menjalankan lembaga bimbingan belajar bertajuk “Maju Bersama”, yang mengklaim memiliki akses istimewa untuk meloloskan peserta didik ke jalur penerimaan Bintara Polri tahun 2024. Untuk meyakinkan para korban, mereka menjanjikan "jalur belakang" dengan biaya bervariasi antara Rp 130 juta hingga Rp 430 juta per peserta.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 50 detik di platform TikTok, yang memperlihatkan pengakuan seorang warga Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Dalam video tersebut, korban meminta Kapolda Sumut untuk turun tangan menindak pelaku penipuan yang telah menguras harta keluarganya dengan iming-iming kelulusan menjadi anggota Polri.
Investigasi Polda Sumut pun menemukan setidaknya lima korban telah melapor, dengan total kerugian mencapai Rp 1,43 miliar. Salah satu korban bahkan mengaku telah menjual aset keluarga demi membayar biaya bimbingan dan "pelicin" yang dijanjikan pihak tersangka.
“Dari data yang kami peroleh, jumlah peserta bimbel Maju Bersama mencapai 54 orang. Artinya, potensi jumlah korban bisa jauh lebih besar dari yang telah melapor,” ungkap Kombes Nanang.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025. Mereka kini dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, kwitansi pembayaran, dan daftar nama peserta yang mengikuti bimbingan belajar.
Kombes Nanang menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri di Sumatera Utara tetap berpegang teguh pada prinsip BETAH – Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang merasa menjadi korban untuk melapor. Kami berkomitmen memberantas praktik calo dan menjamin proses seleksi Polri yang adil dan bersih dari intervensi,” tegasnya.
Skema penipuan bermodus seleksi aparat negara bukanlah kasus baru. Namun tragedi ini mengulang luka lama – di mana harapan keluarga kecil untuk mengangkat derajat hidup anak-anaknya malah dimanfaatkan secara keji. Korban tidak hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya mereka hormati.(*)
Add new comment