Setelah Dua Pekerja Terbakar, Polisi Bekuk Pemodal Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ist

Jambi Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun berhasil mengungkap dan mengamankan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Lokasi 51, kawasan perizinan PT AAS, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 5 Juni 2025, dan menyebabkan dua pekerja mengalami luka bakar serius.

Pemilik sumur ilegal berinisial JP bin YN (39) ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sarolangun, menyusul viralnya insiden tersebut di media sosial.

"Penangkapan JP merupakan tindak lanjut dari informasi publik dan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas eksploitasi minyak mentah tanpa izin yang berujung pada kebakaran," ungkap Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, mewakili Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, Senin (9/6/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar
  • Satu batang pipa canting
  • Satu gulungan tali tambang
  • Satu pipa paralon yang turut terbakar

JP sendiri mengakui keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

JP dijerat dengan dua payung hukum, yaitu:

  1. Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
  2. Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU No. 6 Tahun 2023.

Kepolisian menyatakan bahwa tindakan JP telah melanggar ketentuan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi dan turut menyebabkan risiko keselamatan lingkungan serta kerugian negara.

Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi ilegal di wilayah Sarolangun dan sekitarnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pertambangan atau pengeboran ilegal, demi menjaga keselamatan bersama dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas," ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik sumur minyak ilegal di Provinsi Jambi yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network