JAMBI – Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali menunjukkan taringnya dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Seorang pria bernama Tanri Saputra (31), warga Solok Sipin, Kota Jambi, ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi berbeda.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 6 Juni 2025, di kawasan Unit 21, Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, tepatnya di rumah adik pelaku yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya. Penangkapan dilakukan gabungan personel Reskrim Polsek Jelutung dan Polsek Kota Baru setelah mendapat informasi intelijen dari masyarakat.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta, Ipda Deddy, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor oleh seorang mahasiswi pada 23 Mei 2025.
"Korban saat itu memarkir motornya di depan kosan temannya di kawasan Payo Lebar, Jelutung. Saat kembali, sepeda motor sudah raib," ujar Deddy.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah TKP, tim menyusun profil pelaku yang ternyata cocok dengan Tanri, pria yang sudah lama menjadi target operasi (TO) karena keterlibatannya dalam rangkaian pencurian motor lintas kecamatan.
Dalam interogasi awal, Tanri mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian besar aksinya dilakukan bersama seorang rekan yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tanri juga dikenal lihai dalam menyembunyikan identitas, berpindah tempat tinggal secara rutin, dan menyimpan hasil curian di beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku ini sudah sangat berpengalaman. Dari pengembangan awal, kami menemukan sedikitnya 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Sebagian besar modusnya sama—mengincar motor di parkiran minim pengawasan, lalu membawa kabur dengan kunci T,” terang Ipda Deddy.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
- 1 rekaman CCTV saat pelaku beraksi,
- Pakaian yang digunakan saat mencuri,
- STNK dan BPKB motor korban,
- serta petunjuk lokasi penjualan hasil curian yang tengah ditelusuri.
Diduga, motor hasil curian ini sebagian besar dijual ke luar kota, menggunakan jaringan penadah yang saat ini juga sedang diburu oleh aparat.
Kapolresta melalui Ipda Deddy memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku utama, melainkan akan ditelusuri hingga ke jaringan penadah dan pengatur operasional di balik layar.
"Kami tidak hanya ingin menangkap pelaku lapangan, tapi juga mengungkap struktur jejaring curanmor yang meresahkan warga Kota Jambi. Ini bukan kasus tunggal, ini sindikat," tegasnya.
Aksi pencurian kendaraan bermotor diketahui mengalami peningkatan setiap menjelang libur panjang. Momentum Idul Adha 1446 H kali ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan jalanan untuk bergerak lebih leluasa. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum tanpa pengawasan keamanan.
Tanri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar komplotan lainnya.
“Kami pastikan, siapa pun yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas,” tutup Deddy.(*)
Add new comment