JAMBI – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Jambi kembali terbongkar. Seorang pria berinisial Bujang (49) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di rumahnya, Perumahan Rafira Harmoni, Aurkenali, Telanaipura, Minggu malam (1/6/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini bukan hasil razia acak. Berdasarkan informasi warga, rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim langsung menggelar operasi senyap.
“Benar, kami tangkap pelaku Bujang di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu seberat total 174,21 gram yang disembunyikan dalam kotak putih di balik gantungan baju,” ungkap Ipda Deddy, Kasi Humas Polresta Jambi, Jumat (6/6/2025).
Dalam pemeriksaan, Bujang mengaku bahwa barang haram tersebut dikirim dari Kota Medan oleh seseorang berinisial H, yang kini dalam pengejaran polisi.
Modusnya kerja sama: Bujang menerima paket sabu untuk diedarkan secara mandiri. Kiriman pertama seberat 100 gram sebagian besar belum terjual, namun dia sudah kembali menerima kiriman kedua dengan berat yang sama.
Sabu-sabu itu dipaketkan menjadi 15 bagian. Hingga penangkapan, sebanyak 25 gram sudah sempat terjual, sisanya masih tersisa 9 paket yang kini diamankan polisi.
Barang bukti yang turut disita antara lain:
- 9 paket sabu (174,21 gram)
- 3 plastik klip bening berbagai ukuran
- 1 timbangan digital
- 3 sendok sedotan
- Uang tunai Rp3 juta
- 1 unit HP Android
Bujang kini mendekam di Mapolresta Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu H yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan,” tutup Ipda Deddy.(*)
Add new comment