JAMBI – Seorang pria bernama Cecep Irawan, warga Kota Jambi, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menggelapkan satu unit mobil Suzuki Carry milik orangtua angkatnya sendiri. Aksi ini dilakukan karena pelaku mengaku kecanduan judi online (judol) dan membutuhkan uang cepat.
Kisah bermula saat sang ibu angkat, Nurhayati, berencana menjual mobil miliknya. Cecep, yang tinggal bersama, menyatakan niat untuk membeli kendaraan itu secara diangsur. Ia berjanji membayar Rp1 juta per bulan.
Dalam tiga bulan pertama, pembayaran berjalan lancar. Namun, memasuki bulan keempat, Cecep tak lagi menunaikan kewajiban. Nurhayati mulai curiga, terlebih ketika Cecep mulai menghindar dan tidak bisa dihubungi.
Karena kesal dan merasa tertipu, Nurhayati akhirnya melapor ke Polsek Jambi Selatan. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual Cecep ke luar kota, tepatnya ke wilayah Sumatera Selatan, tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
“Pelaku telah menjual mobil ke pihak ketiga tanpa izin pemilik. Transaksi dilakukan secara terputus, sehingga saat ini kami masih melakukan pelacakan keberadaan unit mobil tersebut,” ujar Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Menurut pengakuan Cecep, seluruh hasil penjualan mobil sebesar Rp14 juta telah habis dipakai untuk berjudi di situs slot online.
“Uangnya habis semua buat main judi slot,” kata Helrawati mengutip pernyataan tersangka.
Kini, Cecep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPtentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, bahkan kepada orang yang dikenal dekat sekalipun, serta mengingatkan bahaya judi online yang kian meresahkan karena menjangkiti berbagai lapisan usia.(*)
Comments
1
555
1
555
Add new comment