MERANGIN, JAMBI — Upaya aparat kepolisian untuk memutus mata rantai pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jambi kembali membuahkan hasil. Kali ini, dua orang pelaku jaringan distribusi emas ilegal berhasil ditangkap oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, dengan barang bukti mencengangkan: 1,2 kilogram emas mentah senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Kedua pelaku, ANR (45) yang berperan sebagai kurir, dan SMR (46) yang merupakan pemilik sekaligus pengepul emas dari berbagai tambang ilegal di Merangin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berat terkait pertambangan ilegal.
Penangkapan dilakukan pada malam 24 Mei 2025 di Kecamatan Bangko, Merangin, saat ANR tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan membawa bungkusan plastik berisi butiran emas.
“Dari patroli yang kami lakukan, kami mendapat informasi akan ada pengiriman emas ilegal ke Padang, Sumatera Barat. Saat dihentikan, ANR tak bisa mengelak dan mengaku membawa emas untuk SMR,” terang AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Selasa (27/5/2025).
Tidak butuh waktu lama, pengembangan dilakukan di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan kurir. Polisi berhasil menciduk SMR, pria 46 tahun yang disebut-sebut sebagai pengepul emas PETI dari berbagai lokasi tambang liar di wilayah Merangin. Keduanya lantas dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“SMR mengaku emas itu dikumpulkannya dari beberapa tambang ilegal, lalu disiapkan untuk dikirim ke luar daerah menggunakan jasa kurir. ANR dibayar Rp 2,5 juta untuk sekali antar,” kata AKBP Taufik.
Penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Merangin telah lama menjadi luka terbuka di sektor sumber daya alam Jambi. Tak hanya merusak lingkungan, praktik ini juga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dari sisi pajak, royalti, dan tata kelola sumber daya mineral yang seharusnya menjadi milik rakyat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting: emas 1,2 kg dalam kantong plastik, uang tunai Rp 2,5 juta, sepeda motor, serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi operasional pengiriman.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Meski dua pelaku telah diamankan, publik masih menyimpan pertanyaan besar: Siapa aktor besar di balik pengumpulan emas PETI ini? Siapa yang menyuplai modal, alat berat, dan akses pasar ke luar Jambi? Apakah hanya berhenti di pengepul kecil seperti SMR?
Polda Jambi mengisyaratkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan bahwa penelusuran akan mengarah ke jaringan yang lebih luas—termasuk pembeli emas dari luar provinsi yang selama ini "mencuci" emas ilegal menjadi aset bersih.(*)
Add new comment