JAMBI – Seorang pemuda berinisial Yogi (18) mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah warga setelah terlibat cekcok di jalan raya yang berujung pada dugaan perampasan telepon genggam, Sabtu (17/5/2025) dini hari. Insiden ini terjadi di Jalan Mayjen H.M.J Singedekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sekitar pukul 01.25 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Swondo Panggabean, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motornya dan nyaris bertabrakan dengan tiga orang pria yang melaju secara ugal-ugalan dan memotong jalur secara mendadak.
“Setelah nyaris tabrakan, terjadi pertengkaran antara Yogi dan ketiga pria tersebut. Dalam proses adu mulut itu, Yogi mengambil ponsel milik salah satu dari mereka, yang kemudian memicu keributan lebih lanjut,” jelas Swondo, Minggu (18/5/2025).
Akibat kejadian tersebut, suara teriakan terdengar di lokasi, yang memancing perhatian warga sekitar. Diduga akibat teriakan tersebut, sejumlah warga yang tidak mengetahui konteks kejadian langsung melakukan pemukulan terhadap Yogi.
Yogi mengalami luka sobek di bagian kepala, wajah, dan bibir, serta sempat diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam klarifikasinya, pihak kepolisian menyatakan bahwa kejadian tersebut bukanlah aksi begal, melainkan perampasan yang terjadi setelah insiden cekcok di jalan.
“Tidak ada indikasi bahwa pelaku memiliki niat awal melakukan begal. Ini adalah tindak perampasan yang terjadi dalam situasi spontan, bukan aksi kejahatan jalanan yang terencana,” tegas Swondo.
Polisi juga berhasil menghubungi pemilik ponsel yang dirampas dan telah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
Sementara itu, tiga orang pria yang terlibat dalam pertengkaran tersebut diketahui langsung meninggalkan lokasi sesaat setelah insiden pemukulan terjadi. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap mereka untuk memperoleh keterangan yang lebih utuh.
Kapolsek Telanaipura dan jajarannya mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri ketika menyaksikan suatu kejadian, dan sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
“Apapun bentuknya, kekerasan oleh massa tanpa proses hukum tidak dapat dibenarkan,” tambah Swondo.
Saat ini, Yogi masih menjalani proses pemeriksaan dan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Proses hukum terhadap dugaan perampasan juga tetap berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.(*)
Add new comment