Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Pemayungan, 157 Gram Sabu Disita Satresnarkoba Tebo

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MUARA TEBO – Satu per satu selubung gelap peredaran narkotika di wilayah pedalaman Tebo mulai terkuak. Jumat siang, 16 Mei 2025, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menggerebek sebuah rumah sederhana di RT 06 Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay. Tiga pria—KT alias Kris (42), IS (35), dan YN (20)—tertangkap basah tengah mengemas sabu.

Penggerebekan itu bukan spontan. Ini adalah hasil dari penelusuran cermat tim Satresnarkoba, yang selama dua pekan menyisir informasi warga tentang maraknya transaksi sabu di tengah kawasan hutan dan aktivitas logistik kayu perusahaan HTI.

"Kami bergerak setelah cukup bukti. Ketiganya kami tangkap pukul 12 siang. Barang bukti sabu kami amankan mencapai total bruto 157,17 gram," ujar Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, Minggu (18/5/2025).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan:

  • 1 paket besar sabu: 92,72 gram
  • 11 paket sedang: 55,28 gram
  • 17 paket kecil: 9,17 gram
  • Total bruto: 157,17 gram sabu siap edar

Selain itu, uang tunai Rp10,89 juta, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, dan beberapa ponsel serta sepeda motor diamankan. Ketiganya diketahui menggunakan skema distribusi langsung atau cash on delivery (COD). Sasaran utama mereka? Para sopir pengangkut kayu dari perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Mereka sudah enam bulan beroperasi. Sabu dibeli dari bandar berinisial S,” terang IPTU Sazeli.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sabu-sabu tersebut disuplai dari luar kabupaten dan dijual kepada pekerja lapangan HTI—satu ekosistem kerja yang jauh dari pantauan masyarakat umum, namun menjadi pasar basah bagi peredaran narkoba.

Polisi kini memburu S, sang pemasok utama yang disebut-sebut memiliki jaringan antarkabupaten. Diduga, jaringan ini terafiliasi dengan lintasan darat jalur Riau–Tebo yang kerap digunakan sebagai rute gelap narkotika.

Ketiga pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2): mengedarkan narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram
  • Pasal 112 ayat (2): memiliki/menyimpan sabu lebih dari 5 gram
  • Pasal 132 ayat (1): permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika

Ancaman hukumannya: penjarag seumur hidup atau hukuman mati.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network