SENGETI – Sebuah video berdurasi pendek mengguncang lini masa media sosial Jambi. Dalam video itu, seorang pria tampak membentak, meneriaki, dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah seorang perempuan yang diyakini sebagai istrinya sendiri. Kamera juga menangkap detik-detik saat pria tersebut mengancam perekam video, menebar ketakutan sambil menghunus senjata tajam.
Insiden ini terjadi di wilayah Mestong KM 17, Kabupaten Muaro Jambi dan segera menjadi viral pada Kamis pagi, 15 Mei 2025. Netizen mengecam aksi pria tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Tak butuh waktu lama, Polsek Mestong pun bergerak cepat.
Kapolsek Mestong, melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Pelaku adalah Afriandi (48), warga RT 013, Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong. Dia kami amankan pada malam harinya, Kamis pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan,” ujar Saaluddin.
Menurut polisi, saat diamankan, Afriandi tampak tak segarang seperti di video. Ia bahkan mengaku bahwa "sudah berdamai" dengan istrinya, dan menganggap persoalan telah selesai. Namun polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut, karena unsur tindak pidana telah terpenuhi dan tindakan tersebut terekam jelas.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa aksi KDRT oleh Afriandi bukan kali pertama. "Sudah sering ribut," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Kami sering dengar teriakan dari rumahnya. Kadang tengah malam. Tapi ya kami takut, karena dia temperamen. Apalagi kalau sudah bawa celurit,” kata warga lainnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga seperti ini masih menjadi luka tersembunyi di banyak rumah tangga, terutama di wilayah pinggiran dan desa yang belum tersentuh sistem perlindungan yang memadai.
Kasus ini menegaskan bahwa KDRT bukanlah persoalan domestik semata. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebut dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dari kekerasan, termasuk dalam lingkup rumah tangga.
“Ancaman menggunakan senjata tajam, apalagi dilakukan kepada istri sendiri, masuk dalam kategori kekerasan berat,” ujar salah satu aktivis perempuan dari LBH Perempuan Jambi.
Mereka menilai, jika pelaku hanya diberi sanksi pembinaan tanpa proses hukum yang jelas, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum KDRT ke depan.
AKP Saaluddin menegaskan, meski pelaku berdalih telah berdamai dengan istrinya, hal itu tidak menghentikan proses hukum.
“Kami tidak akan kompromi terhadap kekerasan dalam rumah tangga, apalagi dengan penggunaan senjata tajam. Video itu menjadi bukti kuat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif di Polsek Mestong. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan unit PPA dan pendamping perempuan untuk memastikan perlindungan terhadap korban.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa desa-desa di Muaro Jambi dan sekitarnya butuh lebih dari sekadar himbauan. Butuh sistem tanggap darurat KDRT, rumah aman sementara, dan kader-kader desa yang peka terhadap kekerasan domestik.
“Kalau bukan tetangga yang peduli, siapa lagi? Tapi sayangnya, banyak warga takut bicara. Karena pelaku sering mengancam,” ujar seorang warga perempuan yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.(*)
Add new comment