JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Jambi berhasil mengamankan seorang pria bernama Aldo Aprian (23) yang diduga kuat menjadi pelaku penusukan terhadap seorang remaja di kawasan Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi. Selain terlibat dalam tindak penganiayaan, Aldo juga dikaitkan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang kerap nongkrong di sekitar lokasi tersebut.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar dengan dukungan Polsek Pelayangan, pada Rabu (16/4/2025), setelah penyelidikan intensif menyusul laporan korban.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi, menjelaskan bahwa aksi penusukan terjadi pada Jumat malam, 21 Maret 2025 sekitar pukul 21.50 WIB di area parkiran Jembatan Gentala Arasy, Jalan Raden Pemuk.
Korban, seorang remaja bernama Muhammad Reyhan Al Mushowir, menderita luka tusuk di bagian punggung dan mengalami pembengkakan pada jempol tangan kanan. Laporan kejadian langsung dibuat oleh kakak korban, Ferdi Akbar Saputra, ke Polsek Pasar.
"Pelaku menusuk korban karena merasa tidak dihargai saat menegur pasangan tersebut yang sedang berpelukan," terang AKP Marwi.
Pelaku Mengaku Biasa Menegur Pasangan yang Pacaran
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya terbiasa menegur pasangan muda-mudi yang berada di kawasan pedestrian jembatan. Ia berdalih bahwa penusukan terjadi setelah korban menolak ditegur dan terjadi adu mulut yang berujung kekerasan.
“Saya tegur, dia tidak terima, malah ngajak ke ujung jembatan, katanya ada keluarganya. Kami marah karena tidak dihargai,” ujar Aldo saat diperiksa, Jumat (9/5/2025).
Polisi Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Pasangan Muda-Mudi
Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Muhammad Ali, menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pelaku terhadap pasangan yang kerap berada di area jembatan.
“Kami menerima informasi bahwa pelaku kerap memungut uang Rp50 ribu hingga Rp75 ribu dari pasangan muda-mudi di sekitar lokasi. Untuk saat ini, kami fokus pada proses pidana penganiayaan, namun aspek dugaan pemerasan sedang kami gali lebih lanjut,” ujar Ipda Ali.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi satu bilah pisau besi bergagang kayu serta dokumen visum dari rumah sakit. Aldo kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan di kawasan tersebut untuk melapor, guna mendukung proses hukum dan membersihkan ruang publik dari praktik-praktik kriminal berkedok moralitas.
Add new comment