Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Kasus Pemalsuan Uang di Koto Dua Baru, Satu Pelaku Diamankan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

KERINCI – Hari masih menyisakan terik saat tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menggelar operasi mendadak di sebuah sudut desa yang tenang: Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci. Di balik kehidupan sederhana para petani, ternyata tersimpan praktik terlarang yang berpotensi mengancam stabilitas ekonomi lokal: peredaran uang palsu.

Pada Rabu siang, 7 Juli 2025, sekitar pukul 12.45 WIB, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial WEP (42), seorang petani yang sehari-hari dikenal ramah oleh tetangga. Ia tak menyangka, aktivitasnya selama ini dipantau oleh aparat penegak hukum.

“Informasi awal kami dapat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya uang dengan tekstur dan warna tak lazim beredar di beberapa warung,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, yang memimpin langsung penangkapan itu.

WEP tidak sedang berada di pasar atau di pinggir jalan. Ia ditangkap di rumahnya sendiri. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta printer inkjet, alat pemotong kertas, dan beberapa bahan mentah yang diduga digunakan untuk mencetak uang tiruan.

“Ia bukan bagian dari jaringan besar, namun ini bisa jadi bagian dari mata rantai lebih luas. Ini yang sedang kami dalami,” kata AKP Very.

WEP mengaku belajar membuat uang palsu dari video di media sosial, dan mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya. Namun polisi belum yakin ini kali pertama pelaku mencetak uang palsu. Beberapa pedagang di Air Hangat Barat sempat melaporkan uang dengan ciri aneh yang beredar sejak awal Juni.

Modus peredaran uang palsu seperti ini lazim menyasar warung kecil, pedagang pasar, dan toko kelontong yang cenderung tidak memiliki alat deteksi uang palsu. Kerugian memang terlihat kecil, tapi jika dibiarkan bisa menyebar luas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem tunai.

“Bayangkan seorang pedagang nasi uduk merugi Rp100 ribu karena tak sadar menerima uang palsu. Dampaknya besar buat mereka,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban ekonomi dan sosial. Saat ini WEP telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kerinci.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk siapa saja yang menerima atau menyebarkan uang palsu tersebut,” tambah AKP Very.

Polisi juga meminta masyarakat lebih jeli saat menerima uang tunai, terutama dari orang tak dikenal atau dalam transaksi tanpa nota. Tanda-tanda uang palsu bisa dikenali dari tekstur kertas, kualitas cetakan, dan tidak adanya watermark.

Kasus WEP bukan hanya tentang pelanggaran hukum. Ia menjadi cerminan tantangan sosial dan ekonomi di desa. Seorang petani yang beralih menjadi pemalsu uang adalah simbol kekosongan pengawasan dan lemahnya literasi hukum di tengah masyarakat pedesaan.

“Ini alarm bahwa masyarakat kita perlu diperkuat pemahamannya soal konsekuensi hukum dan pentingnya menjaga integritas ekonomi,” ujar seorang penyuluh hukum Kabupaten Kerinci.

Kini, WEP dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polres Kerinci berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, serta meningkatkan patroli siber dan sosialisasi keuangan di pasar-pasar desa. Perang melawan uang palsu bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network