Montir di Kota Jambi Gelapkan Motor Pelanggan, Ditangkap Saat Masih Pegang Kunci Inggris

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Seorang pria berinisial RSZA (27), yang berprofesi sebagai montir di salah satu bengkel sepeda motor di Kota Jambi, ditangkap Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik pelanggan. Pelaku diamankan di tempat kerjanya yang baru di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, pada Jumat malam (2/5/2025) pukul 20.45 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ericsan Petrus Sitanggang, yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya setelah diserahkan ke bengkel Moel Motor di kawasan Simpang Persijam pada 23 Maret 2025. Korban mempercayakan motornya, Honda Scoopy warna putih, untuk diperbaiki, dan pelaku RSZA menerima kendaraan tersebut secara langsung.

“Pelaku saat itu menyampaikan bahwa perbaikan membutuhkan waktu lebih dari satu hari,” terang korban dalam laporan yang dibuat ke Mapolsek Jambi Selatan pada 2 Mei 2025.

Namun, setelah ditunggu lebih dari sebulan, motor tersebut tak kunjung bisa diambil. Ketika korban mencoba menghubungi pelaku, nomor ponsel sudah tidak aktif. Pelaku juga tidak lagi ditemukan di bengkel tempat ia bekerja sebelumnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, polisi meringkus RSZA di Bengkel Habib Motor, tempat ia bekerja saat ini. Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang telah sempat dibawa kabur.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy, menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai montir untuk menjalankan modus penipuan berbasis kepercayaan.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyerahkan kendaraan ke bengkel. Pastikan bengkel tersebut memiliki kredibilitas dan kejelasan identitas pekerjanya,” tegas Ipda Deddy.

Saat ini, RSZA telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga akan mendalami apakah terdapat korban lain atau kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku selama bekerja di berbagai bengkel di Kota Jambi.

“Kami mengimbau masyarakat yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib,” tutup Ipda Deddy.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network