TANJAB BARAT – Operasi senyap kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 125 kilogram sabu di jalur lintas Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kini giliran Bareskrim Polri yang berhasil mengamankan 71 kilogram narkoba jenis sabu di wilayah yang sama.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Muhammad Azis Fadillah, seorang sopir truk yang membawa puluhan kilogram sabu yang disamarkan dalam muatan pakaian di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar.
“Modus yang digunakan adalah menyimpan sabu di dalam dinding truk bagian depan yang telah dimodifikasi secara khusus,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dalam pernyataan tertulis.
Tersangka Fadillah diketahui berangkat dari Meulaboh, Aceh Barat, atas perintah seorang narapidana kasus narkoba bernama Wawan, yang kini telah diamankan lebih dulu oleh BNN. Sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam dinding truk oleh Fadil dan rekannya Mus, yang juga telah ditangkap.
Fadillah mengaku hanya menerima Rp30 juta untuk uang jalan, sementara upah utama masih dijanjikan oleh seorang tersangka lain bernama Edi alias MD, yang juga berada dalam pengawasan BNN.
Truk yang ditangkap rencananya akan berhenti sejenak di rumah makan dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, diduga sebagai titik distribusi utama jaringan narkoba lintas provinsi.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan besar di ruas Jalan Lintas Timur Sumatera yang menghubungkan Aceh dengan Sumatera Selatan dan Jakarta. Beberapa pekan sebelumnya, BNN RI menggagalkan pengiriman 125 Kg sabu di jalur yang sama, juga dari Aceh.
Pihak Bareskrim menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi langsung dengan BNN RI untuk menyatukan temuan dan mengungkap struktur jaringan lebih luas yang terindikasi telah mengirimkan lima kendaraan pengangkut sabu ke berbagai wilayah di Sumatera Barat dan Pulau Jawa sejak Ramadhan lalu.
“Kami telah memetakan pola operasi jaringan ini. Mereka menggunakan jalur darat lintas provinsi dengan kendaraan logistik yang dimodifikasi, berpura-pura membawa muatan umum seperti pakaian atau sembako,” tambah Brigjen Eko.
Informasi yang dihimpun dari pemeriksaan saksi menyebut bahwa pada pengiriman sebelumnya, para kurir menerima bayaran antara Rp30–50 juta per truk, tergantung jarak dan volume sabu yang dibawa.
Keterlibatan wilayah Tanjab Barat dalam dua pengungkapan besar berturut-turut mempertegas posisi Provinsi Jambi sebagai jalur transit strategis jaringan narkoba nasional, terutama dalam skema peredaran narkoba dari Aceh menuju Jawa. Kondisi geografis Jambi yang terhubung langsung ke Riau, Sumbar, dan Sumsel menjadi faktor risiko tersendiri.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan kesiapan mereka untuk memperketat pengawasan di seluruh jalur lintas timur dan barat, serta memperkuat kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, BNN, dan TNI dalam menutup celah peredaran narkoba.(*)
Add new comment