Polresta Jambi Tangkap Driver Ojol Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring (ojol), ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kota Jambi.

Penangkapan bermula dari laporan warga RT 08, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, yang menemukan sebuah paket mencurigakan berisi 40 butir pil diduga ekstasi di pos ronda lingkungan tersebut.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, warga melihat seorang pria menggunakan jaket ojol datang ke lokasi dan langsung diamankan ke Polsek Telanaipura,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangannya.

Setelah dilakukan interogasi awal, MR mengaku bahwa dirinya datang untuk mengambil paket tersebut guna diantarkan kepada orang lain. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 15,29 gram.

Pengembangan kasus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi. Dari pemeriksaan terhadap telepon genggam milik pelaku, petugas menemukan foto narkotika jenis sabu, yang kemudian mengarahkan penyelidikan ke tempat tinggal MR di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.

Dalam proses penggeledahan di kamar kos, polisi berhasil menemukan:

  • 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram bruto
  • 1 (satu) alat hisap sabu (bong)
  • 5 (lima) lembar plastik klip bening
  • 1 (satu) unit telepon genggam
  • 1 (satu) unit sepeda motor

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini pelaku MR ditahan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Deddy.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Identitas dugaan pemasok ekstasi dan sabu dengan inisial K telah dikantongi dan sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network