SAROLANGUN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Limbur Tembesi, Sarolangun, Kamis siang (1/5/2025), berakhir cepat. Hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial RM (19) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bathin VIII.
RM, pemuda asal Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tak berkutik saat diamankan petugas.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasertya, melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurniawan, membenarkan penangkapan pelaku yang terekam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ /2025/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII tertanggal 1 Mei 2025.
"Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 10:30 WIB. Korban atas nama M. Rahmat Kaswara (48) kehilangan motornya yang diparkir di depan rumah warga dekat pasar Limbur Tembesi. Laporan kami terima sekitar pukul 11:30, dan pelaku kami amankan sekitar pukul 13:30," terang Erik.
Dalam penyelidikan kilat yang dilakukan tim Reskrim, informasi dari saksi di lokasi mengarah kepada sosok RM. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku sebelum ia sempat melarikan motor hasil curian ke luar wilayah.
Dari hasil interogasi, RM mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Bathin VIII bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, terkait pencurian kendaraan bermotor. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Erik.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam merespons laporan masyarakat. "Ini bukti bahwa kami sigap dan hadir di tengah masyarakat," tambahnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan. "Pastikan motor dikunci ganda dan ditempatkan di lokasi yang aman serta mudah diawasi," tandasnya.(*)
Add new comment