JAMBI – Dua pria asal Kota Jambi dan Bengkulu tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap mereka dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (29/4/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial R (27), warga Telanaipura, dan MS (28), warga asal Bengkulu.
Sabu Diselipkan di Kotak Rokok, Polisi Lanjut Geledah Tempat Kerja
Menurut Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Orang Kayo Pinggai, Jambi Timur.
“Petugas mencurigai gerak-gerik R dan langsung melakukan penggeledahan. Ternyata benar, ditemukan satu paket kecil sabu dalam kotak rokok,” ungkapnya, Jumat (2/5).
Dari hasil interogasi, R mengaku masih menyimpan sabu lainnya di tempat kerjanya di Jalan Iswahyudi, Jambi Selatan.
Tangkap Temannya, Temukan Sabu di Bawah Kasur
Tim langsung menyergap lokasi tersebut dan kembali menemukan tujuh paket sabu tambahan. Tak hanya itu, mereka juga mendapati seorang pria lain, MS, berada di kamar sebelah. Dari bawah kasurnya, polisi menemukan satu paket kecil sabu.
“Total sabu yang diamankan dari keduanya mencapai 8 paket seberat 1,98 gram brutto, berikut alat hisap dan plastik klip bening,” jelas Deddy.
R mengaku barang haram itu didapat dari seorang berinisial Y. Satu paket sabu diberikan kepada MS untuk dipakai bersama.
Dijerat UU Narkotika, Polisi Imbau Warga Aktif Lapor
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Jambi komit membasmi narkoba. Kami imbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” tegas Deddy.(*)
Add new comment