Dua Bandar Sabu di Tebo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 9,62 Gram

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MUARATEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil menangkap dua bandar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua tersangka, RS (37) dan PS (27), ditangkap di RT 004, Dusun Macang Parit, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi dan diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar sabu," ujar AKP Jeki Noviardi, Rabu (19/3/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,62 gram
3 lembar plastik klip bekas
1 pack plastik klip baru
1 sendok pipet
1 unit timbangan digital
Seperangkat alat hisap sabu (bong)
Uang tunai Rp 685.000
2 unit handphone
1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan memang akan diperjualbelikan kepada para pengguna di daerah tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika," tutup AKP Jeki Noviardi.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi menduga ada jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba yang dikendalikan oleh kedua tersangka.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network