SENGETI – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.
Pelaku diamankan saat tengah berada di sebuah toko di RT 03, Desa Pulau Kayu Aro, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiaandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 6,03 gram (brutto). Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti:
- Timbangan digital,
- Bong dan kaca pirek,
- Dua mancis,
- Tas merek Exsport,
- Handphone Oppo A12,
- Uang tunai Rp 1,5 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, warga Desa Pulau Kayu Aro. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram ini," jelas AKP Rahmat.
Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian. Informasi sekecil apa pun dari warga akan sangat berguna dalam memberantas jaringan narkoba," tegasnya.
Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)
Add new comment