TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, dan Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Selasa (25/2/2025).
Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim di wilayah Tebo Ulu. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku pertama, HS (45), di RT 04, Teluk Keloyang II, Desa Pulau Panjang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
✔️ Tiga paket kecil sabu seberat 0,57 gram
✔️ Timbangan digital
✔️ Sejumlah plastik klip
✔️ Uang tunai Rp670.000
✔️ Dua unit ponsel
Dari hasil interogasi, HS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AS (33), yang diketahui berada di Lapangan Bola, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.
Berdasarkan pengakuan HS, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di rumahnya di Kelurahan Wirotho Agung.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa:
✔️ Timbangan digital
✔️ Plastik klip kosong
✔️ Satu unit ponsel
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas AKP Jeki Noviardi.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tebo untuk ikut berperan dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman," pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. (*)
Add new comment