Tim Gabungan Polda Jambi dan Sumsel Tangkap Komplotan Rampok Bersenjata, Terlibat Lima Aksi Perampokan Besar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat perampok bersenjata api yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di wilayah Jambi dan Sumatera Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Para tersangka berasal dari berbagai daerah dan telah melakukan perampokan di beberapa lokasi. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut," ujar Manang, Kamis (27/2/2025).

Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah:

  1. Budi Santoso alias Budi Handuk (35), petani asal Purworejo yang tinggal di Kabupaten Merangin, Jambi.
  2. Edi Purwanto alias Pur (47), buruh asal Desa Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
  3. Komar alias Latif (50), pekerja serabutan yang berasal dari daerah yang sama dengan Edi.
  4. Sumari (44), warga Musi Rawas yang berprofesi sebagai kuli.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perampokan ini.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga terlibat dalam lima aksi perampokan besar sejak tahun 2018 hingga 2025, dengan total kerugian miliaran rupiah.

  1. 7 Februari 2025 – Dusun VI, Desa Keban I, Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba)
    • Korban: Agung Pratama
    • Kerugian: Uang tunai Rp 400 juta dan perhiasan emas 56 suku
  2. 16 Juli 2018 – Toko Emas Handiko, Pasar Desa Muara Belang, Merangin
    • Korban: Handiko (35)
    • Kerugian: Emas seberat 2 kg senilai Rp 1,3 miliar
  3. 25 Agustus 2024 – Jl. Poros Pasar SPB, Desa Bangun Seranten, Muara Tabir, Tebo
    • Korban: Wendi Rizky Chalid (32)
    • Kerugian: Emas 1 kg dan uang tunai Rp 400 juta
  4. 5 Desember 2024 – Jl. Koridor PT. WKS, Muara Kilis, Tengah Ilir, Tebo
    • Korban: Siono (51)
    • Kerugian: Uang tunai Rp 35,5 juta
  5. 16 Januari 2025 – Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Koto Baru, Dharmasraya
    • Korban: Marzal (57)
    • Kerugian: Uang tunai Rp 197 juta
    • Korban mengalami luka tembak akibat aksi brutal para pelaku.

Para tersangka menggunakan metode yang beragam dalam melancarkan aksinya, mulai dari mengancam dengan senjata api, menodong korban, hingga melakukan kekerasan fisik untuk melumpuhkan target mereka.

Kasus perampokan yang terjadi di Dharmasraya bahkan menyebabkan korban mengalami luka tembak saat mempertahankan uangnya.

Polda Jambi dan Polda Sumsel kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan perampokan lain yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network