SENGETI – Aparat kepolisian dari Polres Muaro Jambi, dibantu personel TNI, menggerebek sebuah gudang minyak ilegal di RT 05, Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Gudang tersebut diduga menjadi tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang telah lama meresahkan warga sekitar akibat bau menyengat yang ditimbulkan.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi setelah mendapatkan bukti yang cukup.
"Gudang ini mengoplos minyak putih dengan zat pewarna merek Coloursea warna hijau, sehingga menyerupai bahan bakar jenis Pertalite. Setelah itu, minyak oplosan tersebut dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi," ungkap AKP Saaluddin, Senin (24/2/2025).
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyegel gudang serta mengamankan lima orang pelaku, yang terdiri dari pemilik gudang, pekerja, hingga pembeli minyak ilegal. Polisi juga menyita ribuan liter minyak hasil oplosan yang siap diedarkan.
"Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain:
✔ 1 unit truk Isuzu Elf warna putih bak merah (BH 8009 HM) berisi 6 tedmon kosong kapasitas 1.000 liter
✔ 1 tedmon kapasitas 1.000 liter berisi minyak oplosan menyerupai Pertalite
✔ 1 tedmon kapasitas 4.500 liter berisi sekitar 1.500 liter minyak putih
✔ 3 drum besi, masing-masing berkapasitas 200 liter dalam keadaan penuh
✔ 1 mesin Robin beserta selang untuk pemindahan minyak
✔ 4 kaleng zat pewarna minyak merek Coloursea warna hijau
✔ 1 corong minyak & 1 alat ukur minyak (SG)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
"Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas praktik ilegal seperti ini. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait BBM ilegal diharapkan segera melapor ke kepolisian," tegas AKP Saaluddin.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran minyak oplosan yang lebih luas.(*)
Add new comment