JAMBI – Pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan tewas di Jalan Syahbudin, Mayang Mangurai, Kota Jambi, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia, mengungkapkan bahwa pelaku yang sempat melarikan diri usai kecelakaan itu menyerahkan diri ke Unit Laka Polresta Jambi dua hari lalu, setelah diantar oleh orang tuanya.
"Sudah diantar oleh orang tuanya, dua hari lalu dia menyerahkan diri," kata Kompol Aulia, Selasa (25/2/2025).
Pelaku diketahui berinisial LPS, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi lalu lintas. Statusnya masih sebagai saksi, sementara polisi terus mendalami keterlibatannya dalam kecelakaan maut tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/2/2025) malam di Jalan Syahbudin, Kota Jambi.
✔ Kecelakaan bermula ketika Azkar Fikran (24), pengendara Honda PCX 160 tanpa nomor polisi, bertabrakan dengan Honda Beat BH 4528 ZY yang dikendarai oleh Budi Tiwi (54), seorang pengemudi ojek online.
✔ Akibat benturan keras, Budi Tiwi terpental ke sisi kiri jalan.
✔ Saat bersamaan, sebuah sepeda motor yang belum diketahui identitasnya datang dan menabrak tubuh korban.
✔ Pengendara motor tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
✔ Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku tabrak lari berinisial LPS, yang kemudian menyerahkan diri.
Polresta Jambi terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan LPS masih diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan status hukumnya lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam insiden ini," kata Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy.
Hingga kini, Satlantas Polresta Jambi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kecelakaan ini diminta segera melapor ke pihak berwajib guna membantu proses hukum.(*)
Add new comment