JAMBI – Dua pria spesialis pembobolan rumah di Kota Jambi akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah aksinya mencuri uang senilai Rp 300 juta dalam berbagai mata uang asing. Para pelaku, Hermansyah dan Andre, ditangkap di lokasi berbeda setelah buron selama beberapa minggu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 3 Februari 2025 di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, dan para pelaku telah mengintai situasi sebelum melancarkan aksinya.
Korban yang baru kembali ke rumah terkejut mendapati uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, telah raib. Pelaku juga menggondol sejumlah uang rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Hermansyah di Kota Jambi beberapa minggu setelah kejadian. Sementara rekannya, Andre, ditangkap di Lampung. Namun, saat penangkapan, Andre melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
"Untuk inisial A (Andre), karena berusaha melawan petugas dan membahayakan jiwa orang lain, dengan terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Pada konferensi pers tersebut, Andre terlihat duduk di kursi roda akibat luka tembak di kakinya.
Barang Bukti Uang Asing dan Linggis
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya:
✅ 31 lembar uang dolar Singapura
✅ 19 lembar ringgit Malaysia
✅ 8 lembar mata uang baht Thailand
✅ Uang tunai rupiah senilai Rp 1,5 juta
Selain uang, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario biru, dua bilah besi linggis sepanjang 70 cm, serta dua gembok yang telah dirusak oleh pelaku.
"Ini semua dari hasil kejahatan. Para pelaku menggunakan linggis untuk membobol pintu dan merusak gembok," ungkap Kompol Hendra.
Saat ini, polisi telah mengidentifikasi dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang terbukti dilakukan oleh para pelaku. Namun, diduga masih ada beberapa TKP lain yang terkait dengan aksi mereka.
"Kita masih melakukan pengembangan ke TKP lain. Ada indikasi bahwa mereka sudah sering melakukan aksi serupa," tambahnya.
Atas perbuatannya, Hermansyah dan Andre dijerat dengan Pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian rumah kosong, terutama saat bepergian dalam waktu lama. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.(*)
Add new comment