JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika sepanjang tahun 2025, dengan mengungkap 66 kasus dan menangkap 92 tersangka, yang terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ernesto Seiser mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang Bukti yang Diamankan:
✅ 12,9 kilogram sabu
✅ 495 butir pil ekstasi
✅ 47 gram ganja
Berdasarkan perhitungan Polda Jambi, jumlah orang yang diselamatkan dari bahaya narkoba berdasarkan barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:
🔹 Sabu: 64.708 orang (asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang)
🔹 Ganja: 188 orang (asumsi 1 gram ganja dikonsumsi oleh 4 orang)
🔹 Ekstasi: 495 orang (asumsi 1 butir dikonsumsi oleh 1 orang)
Dengan demikian, total jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 65.391 orang.
Nilai Ekonomis Narkotika yang Diamankan
📌 Sabu: Rp16,8 miliar (dengan harga Rp1,3 juta per gram)
📌 Ganja: Rp47 juta (dengan harga Rp1.000 per gram)
📌 Pil ekstasi: Rp123 juta (dengan harga Rp250.000 per butir)
Sehingga, total nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Polda Jambi mencapai Rp16,9 miliar.
Kombes Pol Ernesto Seiser menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi.
"Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa kami tidak akan tinggal diam," tegasnya, Selasa (18/2/2025).
Dengan jumlah kasus yang terus diungkap, Polda Jambi berharap masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan narkoba, baik dengan memberikan informasi kepada aparat maupun dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.(*)
Add new comment