MUARATEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar di RT 001 RW 00, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin (17/2/2025) pukul 14.30 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:
- RS (20)
- AW (20)
- RH (29)
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika berupa:
- 1,15 gram sabu-sabu
- 14,59 gram ganja
- Timbangan digital
- 13 pak plastik klip baru
- Satu unit handy talky (HT)
Selain itu, petugas juga mengamankan:
- Empat unit ponsel
- Satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi
- Uang tunai Rp4.148.000, yang diduga hasil transaksi narkoba
Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
"Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian," ungkap AKP Jeki, Rabu (19/2/2025).
Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diperjualbelikan.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Polres Tebo menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Add new comment