Komplotan Pencuri Ternak di Merangin Diringkus, Polisi Amankan Dua Ekor Kerbau

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil meringkus tiga pelaku pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga. Para pelaku ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Kamis (13/2/2025) saat mencoba membawa dua ekor kerbau curian.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

  • SH (43), warga Perumahan Khalifa, Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun
  • IM (36), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun
  • DS (45), warga Bedeng Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait hilangnya dua ekor kerbau di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, pada Kamis (13/2/2025) pukul 03.30 WIB.

"Kami mendapat informasi bahwa para pelaku membawa dua ekor kerbau menggunakan mobil Pick Up Carry menuju Kota Bangko," ujar Aiptu Ruly, Selasa (18/02/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan patroli dan mengidentifikasi kendaraan mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera. Saat kendaraan para pelaku melintas, tim membuntuti dan melakukan penghadangan di depan Markas Polres Merangin.

"Saat hendak diamankan, para pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, akhirnya berhasil kami tangkap tanpa insiden lebih lanjut," tambahnya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Dua ekor kerbau betina
  • Satu unit mobil Pick Up Carry warna hitam
  • Empat ikat tali tambang
  • Seperempat bungkus garam
  • Tiga buah putas (racun hewan)

Diduga, garam dan putas digunakan untuk menjinakkan dan memudahkan pencurian ternak. Polisi kini masih mendalami kemungkinan jaringan pencurian ternak lintas daerah, mengingat para pelaku berasal dari Sarolangun dan beraksi di Merangin.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

"Kami mengingatkan warga untuk meningkatkan keamanan, terutama bagi peternak. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat," tegas Aiptu Ruly.

Dengan tertangkapnya komplotan ini, polisi berharap kasus pencurian ternak yang meresahkan peternak di Merangin bisa ditekan, sekaligus membongkar jaringan pencurian lintas daerah jika memang ada keterlibatan pihak lain.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network