SAROLANGUN – Seorang pemuda berinisial MR (19), warga Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, nekat melakukan penganiayaan brutal terhadap tetangganya sendiri, WY (33), dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang menyalahkan korban atas kerusakan motornya.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, mengungkapkan bahwa MR marah besar setelah mengetahui motornya rusak karena perbuatan korban, namun WY menolak untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
"Motif pelaku adalah sakit hati karena motornya rusak akibat korban, tetapi korban tidak mau bertanggung jawab sehingga pelaku harus memperbaikinya sendiri," ujar Iptu June, Selasa (18/2/2025).
Dikuasai emosi, MR langsung menyerang WY dengan parang, mengakibatkan luka bacok serius di bahu belakang, pergelangan tangan kanan, paha kanan dan kiri, serta lutut kiri. Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke RSUD terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat sebelum situasi semakin memburuk. Satreskrim Polres Sarolangun yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Sarolangun dan dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mengendalikan emosi dan tidak bertindak gegabah, karena tindakan kekerasan hanya akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.(*)
Add new comment