BATANGHARI – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Batanghari. Dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2025, 14 orang tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Batanghari. Dari jumlah tersebut, 13 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Santosa, mengungkapkan dalam press release, Senin (17/2/2025), bahwa polisi telah menyita 48,52 gram sabu dan 11,36 gram ganja dari tangan para pelaku. Selain itu, ditemukan 31 plastik klip bening berisi sabu serta satu lembar kertas putih berisi daun, ranting, dan biji ganja.
"Para tersangka ditangkap secara bertahap di berbagai lokasi di Kabupaten Batanghari, termasuk Kecamatan Muara Bulian, Mersam, Bajubang, dan Batin XXIV. Dari data yang kami peroleh, Kecamatan Muara Bulian menjadi wilayah dengan kasus tertinggi," ujar AKBP Handoyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang peredaran narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan jika barang bukti yang ditemukan melebihi lima gram, maka hukuman bisa lebih dari lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batanghari dan meminta masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat sangat penting agar kami bisa segera menindaklanjuti," pungkasnya.
Polres Batanghari akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.(*)
Add new comment