SAROLANGUN – Niat meminjam berubah menjadi penggelapan. Seorang pria berinisial YI (35), warga Rupit, Muratara, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
YI, yang sehari-hari bekerja sebagai penyadap karet, awalnya hanya ingin meminjam motor Honda Supra X milik Haryanto (40), warga Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Sarolangun. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Kepada korban, YI berdalih motornya rusak dan tidak bisa digunakan untuk bekerja.
Namun, janji hanya tinggal janji. Hingga 9 Februari 2025, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan Haryanto semakin kuat ketika ia mendatangi rumah YI, namun pelaku dan motor sudah tidak ada.
Merasa menjadi korban penggelapan, Haryanto pun melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun. Satreskrim Polres Sarolangun yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat, YI berencana menjual motor tersebut di kawasan Simpang Nibung.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Satreskrim langsung bergerak cepat. YI akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan berniat menjual motor tersebut seharga Rp1,2 juta.
"Ironisnya, motor yang digelapkan oleh YI adalah milik temannya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar dalam konferensi pers.
Kini, YI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, agar kejadian serupa tidak terulang.
Add new comment