SAROLANGUN – Seorang pria berinisial MR (19), warga Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pembacokan brutal terhadap WY (33), yang juga warga setempat.
Insiden ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Limun. WY mengalami luka parah akibat serangan menggunakan parang oleh MR.
Menurut laporan, korban WY mengalami bacokan di bahu bagian belakang, paha kanan dan kiri, serta lutut kiri.
Beruntung, warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pelaku MR berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke rumah kepala desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menanggapi laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek Limun langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Helers Sianipar, membenarkan kejadian ini dan memastikan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya:
⚖️ Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (Percobaan Pembunuhan)
⚖️ Pasal 353 Ayat (2) KUHP (Penganiayaan Berat Berencana)
⚖️ Pasal 351 Ayat (2) KUHP (Penganiayaan Berat)
Dari ancaman hukuman yang diberikan, MR terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, dan menghindari kekerasan yang bisa berujung pada tindak pidana.(*)
Add new comment