Hukuman 15 Tahun Penjara untuk Daniel Sihombing, Pembunuh Wanita dalam Lemari Kost Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
ist

JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Daniel Sihombing, terdakwa kasus pembunuhan Risti Widia (30), wanita yang jasadnya ditemukan dalam lemari kost di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Sementara itu, kekasihnya, Sarda, divonis 2 tahun penjara karena terbukti menadah barang hasil curian dari korban.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jambi pada Selasa, 11 Februari 2025, Ketua Majelis Hakim Otto Edwin menyatakan Daniel bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Majelis Hakim dalam amar putusan.

Di sisi lain, Sarda, kekasih Daniel, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dan divonis 2 tah .un penjara.

"Menyatakan terdakwa Sarda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Hakim.

Pihak kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi, menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini menggemparkan warga Jambi setelah jasad Risti Widia ditemukan dalam lemari kost pada 25 September 2024. Korban yang berasal dari Serang, Banten, terakhir terlihat pada 24 September 2024 malam sebelum ditemukan tewas keesokan harinya.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Daniel Sihombing datang ke kost korban untuk menggunakan jasanya sebagai pekerja lepas. Setelah berhubungan badan, Daniel kemudian menghabisi nyawa korban karena tergiur dengan harta benda miliknya.

Pelaku kemudian melarikan diri ke daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2024, pukul 05.50 WIB.

Kasus ini menjadi perbincangan publik, terutama terkait vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Daniel. Beberapa pihak menilai bahwa hukuman tersebut masih tergolong ringan mengingat tindakan brutal yang dilakukan oleh terdakwa.

Di sisi lain, kasus ini menjadi peringatan keras terhadap tindak kriminal di lingkungan kost yang rentan terhadap kejahatan serupa.

"Kita berharap vonis ini memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa," ujar salah satu pengamat hukum di Jambi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap keamanan tempat tinggal, terutama bagi mereka yang tinggal di kost atau tempat sewa tanpa sistem keamanan yang memadai.

Dengan putusan ini, Daniel Sihombing akan menjalani 15 tahun penjara, sementara kekasihnya Sarda dijatuhi hukuman 2 tahun. Pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network