Jaringan Narkoba di Jambi Terbongkar: Polisi Tangkap 3 Pelaku, Sita Sabu 7,58 Gram

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi sukses mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari. Tiga pelaku ditangkap, sementara polisi masih memburu jaringan lebih besar.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga bagian dari jaringan narkoba," ujar Ipda Deddy, Rabu (12/2/2025).

Penggerebekan pertama dilakukan pada Minggu malam (2/2/2025) di rumah MTM (31) di Kelurahan Buluran Kenali. Saat digerebek, tersangka sedang berada di kamar mandi.

Petugas menemukan satu paket sabu di dalam kotak tisu di kamarnya. Hasil interogasi mengungkap bahwa ada paket sabu lain yang sedang dikirim via travel ke Kerinci. Polisi pun menyergap paket tersebut di loket travel dan menemukan tas laptop berisi sabu seberat 7,20 gram.

Berdasarkan keterangan MTM, narkotika tersebut diperoleh dari AF (34), yang langsung ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Tazar, Kecamatan Telanaipura. Saat digeledah, polisi menemukan 0,38 gram sabu tersembunyi di lemari pakaian.

AF mengaku mendapatkan barang dari F (46), yang akhirnya ditangkap di Lorong Gardu, Kecamatan Alam Barajo. Polisi menyita ponsel, uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi narkoba, serta kartu ATM milik F.

Dari operasi ini, polisi menyita:

✅ 3 paket sabu dengan total 7,58 gram
✅ Alat hisap sabu (bong), pirex kaca, mancis, plastik klip bening, dan sedotan
✅ Tas laptop yang digunakan untuk menyelundupkan sabu
✅ Uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi narkoba
✅ Sejumlah barang pribadi milik para tersangka

Kasus ini mengungkap modus baru peredaran narkoba di Jambi, di mana barang haram dikirim menggunakan jasa travel untuk menghindari razia polisi.

"Kami menduga jaringan ini masih lebih besar. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar dalang utama di balik operasi ini," kata Ipda Deddy.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok narkoba dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan bandar besar yang mengendalikan distribusi sabu di Jambi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Perang melawan narkotika harus dilakukan bersama-sama demi keamanan dan masa depan Jambi," tutup Ipda Deddy.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network