MUARA TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial HS (40), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil ditangkap di Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Selasa (11/2/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membekuk tersangka di rumahnya dengan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim langsung bergerak cepat dan menangkap HS di kediamannya," ungkap AKP Jeki Noviardi, Rabu (12/2/2025).
Saat digeledah, HS tidak bisa mengelak. Petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,76 gram yang sudah dikemas rapi untuk diedarkan.
Selain sabu siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa HS merupakan pemain lama dalam jaringan narkotika di Tebo.
Barang bukti yang disita:
- 23 paket kecil sabu (total 4,76 gram)
- 2 timbangan digital untuk menakar sabu sebelum dijual
- 8 pak plastik klip kosong, diduga untuk membungkus sabu
- 1 pirek kaca & 2 sendok pipet, alat untuk mengonsumsi sabu
- 1 unit HP Vivo Y12 warna merah hitam, digunakan untuk transaksi
- Uang tunai Rp 325.000, diduga hasil penjualan narkoba
Setelah dilakukan interogasi awal, HS mengakui bahwa dirinya sudah lama menjalankan bisnis haram ini. Ia mendapatkan barang dari pemasok yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Polisi menduga HS tidak bergerak sendiri. Satresnarkoba Polres Tebo kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar.
"Kami masih mendalami siapa pemasok utama sabu ini dan ke mana saja jaringan peredarannya," tegas AKP Jeki Noviardi.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman:
- Minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup
- Denda hingga Rp 10 miliar
Petugas akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku peredaran narkoba di Tebo ditindak tegas tanpa kompromi.
Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba di Kabupaten Tebo akan terus digencarkan.
"Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar dan bandar narkoba untuk beroperasi di Tebo. Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Masyarakat diminta untuk terus bekerja sama dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kita bisa memberantas narkoba sampai ke akarnya," tutupnya.(*)
Add new comment