JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap 6 pekerja tambang minyak ilegal (illegal drilling) dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda. Para pelaku diamankan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, serta di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan Pertama – Desa Bungku, Batanghari
Pada 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tiga tersangka berinisial DS, RA, dan RA. Ketiga pelaku tertangkap basah sedang mengumpulkan minyak hasil pengeboran sumur ilegal.
Menurut Wadireskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, para tersangka sudah bekerja selama satu tahun, dengan bayaran Rp70.000 per drum minyak berkapasitas 210 liter.
"Peran ketiga pelaku ini sebagai pemolot (pekerja yang mengumpulkan minyak). Saat ini, kami tengah melengkapi alat bukti untuk mengungkap pemilik sumur tersebut," ujar AKBP Taufik dalam konferensi pers, Selasa (12/2/2025).
Penangkapan Kedua – Desa Bukit Subur, Muaro Jambi
Pada 4 Februari 2025, Polda Jambi kembali menangkap tiga tersangka lainnya di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Mereka diamankan saat sedang beristirahat setelah bekerja di sumur minyak ilegal.
Di lokasi ini, terdapat tiga sumur yang berdekatan dengan pola kerja sistem rotasi. Para pekerja beroperasi 6 hingga 8 jam per hari dan mampu menghasilkan 150 liter minyak per hari.
"Ketiga tersangka bekerja untuk pemilik sumur berinisial S, M, dan T. Kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti terhadap para pemilik sumur tersebut," lanjut AKBP Taufik.
Para pekerja ini direkrut dengan sistem upah harian dan dibayar Rp70.000 per drum, yang dibayarkan setiap minggu. Setiap hari, mereka mampu mengumpulkan sekitar 150 liter minyak mentah, yang kemudian dijual secara ilegal.
Menurut pihak kepolisian, pemilik sumur minyak ilegal ini masih dalam pengejaran. Dugaan sementara, praktik illegal drilling ini telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan besar yang memanfaatkan tenaga kerja dengan bayaran murah.
Para pekerja illegal drilling yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pemilik sumur minyak ilegal serta mengusut jaringan distribusi minyak hasil pengeboran ilegal ini.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pemodal di balik aktivitas ini. Kami tidak akan berhenti pada pekerja saja, tetapi juga akan menangkap aktor intelektualnya," tegas AKBP Taufik.
Tambang minyak ilegal di Jambi telah menjadi masalah serius, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Berbagai kasus ledakan sumur minyak hingga pencemaran tanah dan air telah terjadi akibat praktik ini.
Dampak negatif dari illegal drilling di Jambi:
❌ Merusak lingkungan dan mencemari air tanah
❌ Mengakibatkan kebakaran dan ledakan sumur minyak
❌ Merugikan negara dari sisi pendapatan energi legal
❌ Menjadi sumber pendanaan bagi aktivitas ilegal lainnya
Polda Jambi memastikan akan terus melakukan razia dan penindakan hukum terhadap illegal drilling demi menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan banyak pihak.(*)
Comments
Pemilik sumur di buru atau…
Pemilik sumur di buru atau dilindungi...😁😁😁
Rakyat kecil itu yg bakal tetap saro...😂😂😂
I
Yoi betul nian tuh.. Kloemang iyo di buru sini lh aq tunjukn. Aq tau 1 orang yg punya sumr tuh. Klo iy aq tunjukn rumah y. Yg 1 polisi rumh y di perumahan aur duri 1..😅😅😅
I
Yoi betul nian tuh.. Kloemang iyo di buru sini lh aq tunjukn. Aq tau 1 orang yg punya sumr tuh. Klo iy aq tunjukn rumah y. Yg 1 polisi rumh y di perumahan aur duri 1..😅😅😅
Bojong
Pemilik sumur udah jelas yg baju....yg katanya pengayom rakyat,padahal tukang peras rakyat.
Bojong
Pemilik sumur udah jelas yg baju....yg katanya pengayom rakyat,padahal tukang peras rakyat.
Bojong
Pemilik sumur udah jelas yg baju....yg katanya pengayom rakyat,padahal tukang peras rakyat.
Bojong
Pemilik sumur udah jelas yg baju....yg katanya pengayom rakyat,padahal tukang peras rakyat.
Add new comment