SENGETI – Setelah melewati serangkaian persidangan, Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih, akhirnya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti.
Arwin dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan ia kembali melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan ditemukan perbuatan pidana lain," ujar Hakim Ketua Hj Eryani Kurnia Puspitasari, SH MH, saat membacakan putusan, Selasa (11/2/2025).
Dengan keputusan ini, Arwin langsung dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Meski telah diputus bersalah, putusan hakim ini mendapat tanggapan beragam. Kuasa Hukum Arwin, Sabarman Saragih, SH MH, mengaku kecewa dan merasa bahwa kasus ini dipaksakan sejak ditangani oleh Polda Jambi hingga bergulir ke pengadilan.
Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
"Ketika waktu persidangan, dua kali majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini tidak layak dinaikkan ke pengadilan. Ini perkara perdata murni, bukan pidana," tegas Sabarman.
Sabarman juga menyoroti bahwa kerugian dalam kasus ini telah dibayarkan lunas oleh Arwin kepada pelapor, Alfia (47). Dalam persidangan, Alfia mengakui bahwa dirinya telah berdamai dengan Arwin di Polda Jambi pada September 2024, dengan pembayaran sebesar Rp 284 juta dalam empat kali cicilan.
"Kami melihat ada kejanggalan. Jika ini perdata dan sudah ada perdamaian serta pelunasan, mengapa masih diproses pidana?" kata Sabarman.
Meskipun telah ada putusan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eldi Faizetra maupun Kuasa Hukum Arwin masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pikir-pikir dulu, karena tidak puas dengan putusan ini," ujar Sabarman.
Jika dalam waktu yang ditentukan kedua belah pihak tidak mengajukan banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini sejak awal menimbulkan perdebatan hukum. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa ada unsur perdata dalam kasus ini, terutama karena:
✅ Sudah ada perdamaian antara pelapor dan terdakwa
✅ Kerugian telah dibayarkan lunas
✅ Majelis Hakim sempat menyatakan bahwa perkara ini tidak layak dinaikkan ke ranah pidana
Namun, pihak penegak hukum tetap melanjutkan proses pidana dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dengan vonis 5 bulan penjara tanpa harus dijalani, kasus ini menunjukkan bagaimana keputusan hukum bisa tetap berjalan meski ada elemen perdata di dalamnya.
Kini, bola panas ada di tangan Jaksa dan Kuasa Hukum Arwin, apakah akan menerima putusan ini atau melanjutkan ke tingkat banding.(*)
Add new comment