JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Tiga kurir berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Januari 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah M, IW, dan AY, yang semuanya berperan sebagai kurir.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada 26 Januari lalu, setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Jambi. Kami bergerak cepat ke Simpang 35, Muaro Jambi, dan berhasil mencegat sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai oleh salah satu pelaku,” kata Kombes Ernesto, Selasa (11/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan koper berisi 10 paket besar sabu. Setelah interogasi lebih lanjut, pelaku M mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau, dan masih ada sisa barang bukti yang disimpan di rumahnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Tembilahan, Riau, yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya, IW dan AY. Polisi juga mengantongi nama dua pelaku lainnya berinisial F dan D, yang kini dalam pengejaran.
Tersangka IW mengaku mendapat upah Rp 30 juta per kilogram sabu, sementara tersangka M mendapatkan Rp 10 juta.
Ernesto menegaskan bahwa gagalnya peredaran sabu ini telah menyelamatkan sekitar 58.842 jiwa dari bahaya narkotika. Jika dikonversi dalam nilai ekonomi, 12 kilogram sabu ini memiliki nilai lebih dari Rp 15 miliar di pasaran gelap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni:
✅ Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
✅ Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar.
✅ Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, atau denda hingga Rp 10 miliar,” tegas Kombes Ernesto.
Saat ini, tim gabungan Polda Jambi masih terus memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi pengendali jaringan ini. Ernesto memastikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Jambi hingga ke akarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan narkotika skala besar di Jambi. Sebagai daerah transit strategis, wilayah ini kerap menjadi jalur peredaran narkotika dari luar negeri ke berbagai daerah di Indonesia.
Polda Jambi meminta masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami butuh dukungan dari masyarakat agar peredaran narkoba di Jambi bisa diberantas tuntas,” pungkas Ernesto.(*)
Add new comment