Merangin – Seorang wanita di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, mengalami penganiayaan brutal oleh mantan suaminya setelah menolak ajakan rujuk. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan disaksikan langsung oleh seorang saksi berinisial A (21).
Korban, F (39), mengalami luka lebam di wajah, lengan kanan, paha, dan punggung akibat aksi kekerasan yang dilakukan mantan suaminya, UK (53). Bahkan, kuku jari kelingking korban patah akibat serangan tersebut.
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Amrullah, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini didasari oleh sakit hati pelaku karena korban menolak untuk kembali menjalin hubungan rumah tangga.
"Pelaku tidak terima ditolak rujuk oleh korban, lalu melampiaskan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan," ujar IPTU Amrullah, Senin (10/2/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (5/2/2025).
Atas perbuatannya, UK kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di lingkungan rumah tangga, yang sering kali terjadi akibat alasan emosional dan ketidaksiapan individu menerima kenyataan perpisahan.
Kasus ini menyoroti maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih terjadi di berbagai daerah. Banyak korban yang enggan melapor karena takut atau merasa terancam oleh pelaku.
Aktivis perempuan di Jambi menegaskan bahwa korban KDRT harus berani mengambil langkah hukum untuk mendapatkan perlindungan.
"Kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak. Jangan sampai korban terus terjebak dalam lingkaran kekerasan. Jika mengalami KDRT, segera lapor ke pihak berwenang," ujar salah satu aktivis perlindungan perempuan di Jambi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau menyaksikan kejadian serupa di lingkungan sekitar.
Kasus UK kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik maupun psikisnya.(*)
Add new comment