DPO Pencurian di Puskesmas Simpang Tuan Ditangkap Setelah Hampir Setahun Buron

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

TANJAB TIMUR – Setelah hampir satu tahun buron, Yahya (34), tersangka utama dalam kasus pencurian di Puskesmas Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur pada 5 Februari 2025.

Pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil diringkus di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaannya.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad S Daulay, mengungkapkan bahwa Yahya tidak beraksi sendirian dalam kasus ini.

“Sebelumnya, kami sudah mengamankan tersangka pertama berinisial AS, yang telah menjalani hukuman di Lapas. Berdasarkan keterangan AS, Yahya adalah aktor utama dalam pencurian ini, sehingga kami masukkan dalam DPO,” ujar AKP Ahmad S Daulay.

Pencurian ini terjadi pada 29 Juni 2024, dengan modus operandi yang terbilang terencana dan sistematis.

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi Puskesmas sebelum beraksi. Mereka kemudian:
Memutus kabel CCTV untuk menghindari rekaman bukti
Memotong gembok pengaman dengan tang besar pemotong besi
Merusak pintu masuk Puskesmas
Mengambil sejumlah barang berharga, termasuk kipas pendingin ruangan, satu unit laptop ASUS, serta obat penenang dalam jumlah besar

Barang-barang yang berhasil digondol oleh Yahya dan AS antara lain:
✔️ Kipas pendingin ruangan
✔️ Dua kotak obat penenang: Trihexyphenidil HCI dan Diazepam
✔️ Satu botol obat penenang Diazepam
✔️ Satu unit laptop ASUS

Total kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir lebih dari Rp 10 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari barang bukti laptop, yang menurut pengakuan tersangka telah dijual di wilayah Tanjab Barat.

Setelah buron selama hampir satu tahun, Yahya akhirnya tak bisa lagi menghindari tanggung jawab hukum.

“Saat diinterogasi, Yahya mengakui perbuatannya. Ia kini telah kami bawa ke Polres Tanjab Timur untuk mempertanggungjawabkan aksinya,” jelas AKP Ahmad S Daulay.

Meski Yahya dan AS bukan residivis, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lain di Kecamatan Mendahara Ulu dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, Yahya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan tersangka dalam kasus lain di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak kriminal serupa,” tutup AKP Ahmad S Daulay.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi instansi pelayanan publik untuk meningkatkan sistem keamanan mereka. Pihak kepolisian kini juga memperketat patroli di sekitar fasilitas kesehatan dan area rawan kejahatan.

Sementara itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah aksi kriminalitas di daerah mereka.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network