JAMBI – Aksi balap liar masih menjadi fenomena yang meresahkan di Kota Jambi. Sekelompok remaja kembali nekat melakukan balapan di jalan umum, terutama di kawasan Bandara Baru, pada Sabtu sore (8/2/2025).
Balapan ini dilakukan di jalur lurus tanpa izin, tanpa perlengkapan keselamatan, dan tanpa memikirkan bahaya yang mengintai baik bagi pembalap sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Polisi pun langsung turun tangan untuk membubarkan aksi ini.
Balap liar yang dilakukan di jalan umum jelas sangat berisiko tinggi. Para pelaku rata-rata menggunakan motor dengan modifikasi mesin agar bisa melaju lebih kencang.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, aksi ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, para pembalap liar ini tidak menggunakan perlengkapan keamanan seperti helm standar, jaket pelindung, maupun sepatu khusus balap.
Bahkan, dalam beberapa kasus, kecelakaan akibat balap liar berujung fatal. Tak sedikit korban luka parah hingga meninggal dunia akibat aksi sembrono ini.
Tidak tinggal diam, aparat kepolisian dari Satlantas Polresta Jambi langsung bergerak ke lokasi untuk membubarkan balapan ilegal tersebut. Melihat kedatangan polisi, para pembalap liar pun kocar-kacir berusaha melarikan diri.
Namun, tidak semua berhasil lolos. Polisi berhasil mengamankan belasan motor dan langsung menindak tegas para pelaku dengan tilang.
"Kita tilang mereka, ini sebagai peringatan agar tidak lagi melakukan aksi balap liar," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Aulia Rahmad.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi balap liar yang merugikan banyak pihak. Selain berbahaya, aksi ini juga melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi berat.
"Kami meminta masyarakat, terutama para remaja, untuk lebih sadar akan bahaya balap liar. Aksi ini bisa berujung kecelakaan fatal bagi diri sendiri maupun orang lain. Hargai pengguna jalan lainnya," tegas AKP Aulia Rahmad.
Jika ingin menyalurkan hobi balap motor, para pemuda diimbau untuk berlatih di sirkuit resmi yang lebih aman dan sesuai dengan standar olahraga otomotif.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelaku balap liar bisa dikenakan sanksi pidana:
- Pasal 115: Pengendara yang melakukan balap liar bisa dikenakan kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta.
- Pasal 297: Balapan di jalan umum tanpa izin bisa dihukum kurungan 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta.
- Pasal 285 ayat (1): Kendaraan dengan modifikasi ilegal juga dapat ditindak dengan denda hingga Rp250 ribu.
Selain itu, motor yang digunakan untuk balap liar bisa disitat oleh polisi sebagai barang bukti.(*)
Add new comment