Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Bungo Makin Meluas, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MUARABUNGO – Kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019 terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menetapkan tiga tersangka baru, menambah daftar panjang mereka yang terjerat dalam kasus ini.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah:

  1. HF (50) - Kepala UPT Samsat Bungo tahun 2019
  2. IR (44) - Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. MSI (53) - Kasir bank yang bertugas di UPT Samsat Bungo pada tahun yang sama

Pengumuman ini dilakukan pada Kamis (6/2/2025) setelah hasil pengembangan penyidikan menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga tersangka.

"Dengan penambahan tiga tersangka ini, total tersangka kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Bungo kini mencapai tujuh orang," kata Kepala Kejari Bungo, Krisdianto.

Sebelumnya, empat tersangka pertama dalam kasus ini telah lebih dulu ditetapkan pada Jumat (31/1/2025). Mereka adalah:

  1. MS (43) – PNS, menjabat Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada 2019
  2. AHS – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo
  3. RS – Pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo
  4. MW – Petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo

Menurut Kejari Bungo, skandal ini melibatkan oknum honorer yang menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan. Namun, setelah menerima pembayaran dari wajib pajak, oknum tersebut tidak langsung menyetorkannya ke kasir. Sebaliknya, mereka mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memvalidasinya secara ilegal, meskipun uang belum diterima oleh kasir.

Tak hanya itu, jumlah pembayaran pajak direkayasa agar lebih kecil dari nominal yang seharusnya. Kepala UPT Samsat Bungo, yang seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap penerimaan pajak, malah mengabaikan prosedur dan mengesahkan laporan tanpa pemeriksaan mendalam.

Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor – Mengakibatkan kerugian negara
  • Pasal 3 UU Tipikor – Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
  • Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor – Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi

"Empat tersangka pertama telah ditahan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan, sedangkan tiga tersangka baru akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kajari Bungo, Krisdianto.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sektor pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan pajak kendaraan. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan pajak.

Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

"Kami berkomitmen untuk membersihkan korupsi di sektor pelayanan publik. Setiap pelaku yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kajari Bungo.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menanti tindakan hukum lebih lanjut dan upaya pemerintah dalam memperketat sistem pengawasan di Samsat, agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network