MUARATEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Empat tersangka yang diamankan adalah ML (38), MN (44), JA (31), dan DS (31). Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Sejumlah alat bukti yang diamankan antara lain:
✔ Tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 5,60 gram
✔ Tiga pak plastik klip untuk penyimpanan narkotika
✔ Satu unit timbangan digital
✔ Satu dompet kulit warna cokelat
✔ Satu buku catatan transaksi
✔ Satu botol lem Fox warna putih
✔ Satu kantong kain warna hitam
✔ Satu sendok pipet
✔ Dua unit handphone (Infinix warna gold dan Realme warna abu-abu)
✔ Uang tunai sebesar Rp3.878.000
✔ Satu set alat hisap sabu (bong)
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. Polisi sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.
"Kami mendapatkan informasi yang akurat dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika serta alat yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi sabu," ujar AKP Jeki Noviardi.
Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah milik mereka dan diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Polisi menduga keempat tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Tebo.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:
📌 Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
📌 Ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Selain itu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk meme riksa jaringan pemasok yang memasok sabu kepada para tersangka. Polisi juga akan menguji laboratorium terhadap narkotika yang ditemukan.
Polres Tebo terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. AKP Jeki Noviardi mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan mereka.
"Kami meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan. Peredaran narkoba merusak generasi muda dan kita harus melawannya bersama," tutupnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Tebo berjanji akan terus memburu pelaku kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.(*)
Add new comment