SAROLANGUN – Tim Opsnal Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batu bara yang melintas di Kabupaten Sarolangun. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang resah atas praktik pungli di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Helers Sianipar, memimpin operasi ini setelah menerima laporan adanya pungli yang dilakukan oleh sekelompok orang di beberapa titik. Tim langsung melakukan patroli di kawasan Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, yang diduga menjadi lokasi pungli.
Saat patroli berlangsung, polisi mendapati dua pria tengah melakukan pungutan liar terhadap sopir truk batu bara di simpang empat Jambi, Kelurahan Sarkam. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Polsek Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah diamankan," ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Helers Sianipar, saat dikonfirmasi mengenai penindakan tersebut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga hasil pungutan liar.
Polres Sarolangun menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama para sopir truk yang sering menjadi sasaran pemerasan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aksi pungli di jalanan. Polisi akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Iptu June Helers Sianipar.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari para sopir truk dan warga setempat, yang selama ini merasa dirugikan akibat maraknya praktik pungli di sepanjang jalur truk batu bara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Dengan tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan jalur angkutan batu bara di Sarolangun bisa lebih aman dan tertib, tanpa adanya pungutan liar yang membebani para sopir dan pengusaha transportasi.
Add new comment