BANGKO – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika hanya dalam waktu sehari. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/1/2025), empat tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.
Operasi dimulai dengan penangkapan dua tersangka berinisial AF dan RR di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Keduanya diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp200.000.
Berdasarkan hasil interogasi AF dan RR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ketiga, H, di Kelurahan Dusun Bangko sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan H, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, satu unit ponsel, serta seperangkat alat isap sabu.
Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian, tim kembali menangkap tersangka keempat, FS, di Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis. Saat hendak diamankan, FS sempat berusaha membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Barang bukti yang disita dari FS berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, satu unit ponsel, seperangkat alat isap sabu, dan satu gunting.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tiga kasus narkoba dalam waktu singkat. Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.
"Kami sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda. Polres Merangin tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengungkapan untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba," tegas AKBP Roni Syahendra.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat adalah mitra strategis kami dalam upaya memerangi dan memberantas narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika," tambahnya.
Keempat tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)
Add new comment