Muaratebo – Dalam operasi intensif pada Selasa (21/1/2024), Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Desa Aur Cino. Tiga orang tersangka, masing-masing IH (31), MI (28), dan WH (29), diamankan di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari satu jam. Operasi ini menjadi pukulan telak bagi aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit RT 10, Desa Aur Cino. Dalam operasi ini, tim mengamankan IH dan MI, dua warga desa setempat. Barang bukti yang ditemukan cukup mencengangkan:
- Satu paket besar sabu-sabu
- Tiga paket kecil sabu-sabu
- Satu timbangan digital
- Empat puluh pirek kaca
- Uang tunai Rp2.499.000
- Total berat bruto sabu-sabu: 55,13 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkoba.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino, pada pukul 17.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan di lokasi ini meliputi:
- Empat paket sedang sabu-sabu
- Uang tunai Rp950.000
- Satu unit motor Honda Vega tanpa nomor polisi
- Total berat bruto sabu-sabu: 19,52 gram
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, menjelaskan bahwa jaringan ini diduga kuat berperan sebagai distributor dan pengecer sabu-sabu di wilayah tersebut. “Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan,” ungkap AKP Jeki.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah melapor, sehingga jaringan ini bisa dibongkar,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari bersama-sama kita berantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tebo menunjukkan komitmennya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang kerap melibatkan jaringan lintas daerah.(*)
Add new comment