SAROLANGUN – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat peredaran narkoba di Dusun Sungai Rotan, Desa Sikamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun. Keduanya, berinisial G (51), warga Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun, dan ES, warga Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap pada Rabu (22/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- 4,01 gram sabu, dibungkus dalam 11 plastik bening.
- 2 bal plastik kosong.
- 1 timbangan digital.
- 1 unit ponsel Realme warna hitam.
Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.
“Masyarakat sudah sangat gerah dengan para pelaku, terutama peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mengungkap kasus besar seperti ini,” ujar AKP Ojak.
Pasangan ini diamankan saat berada di sebuah pondok di Dusun Sungai Rotan. Lokasi ini diduga menjadi tempat mereka menjalankan aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba. Informasi dari warga setempat menjadi dasar awal penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pasutri ini.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya laporan dari warga, polisi dapat bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan mencegah peredaran narkoba lebih lanjut di wilayah tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sarolangun untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasatresnarkoba, menegaskan komitmen Polres Sarolangun untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus bergerak untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat ditekan, dan pelaku-pelakunya mendapat hukuman setimpal. Kami juga meminta masyarakat untuk tetap memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan akses yang sulit terpantau. Kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (*)
Add new comment