JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil milik tersangka HAT, salah satu tokoh penting dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Penyitaan dilakukan oleh penyidik di kediaman HAT di Jakarta, dan kendaraan tersebut telah diamankan di Gedung Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Dua mobil yang disita dari HAT adalah:
- Mercedes Benz C 300 dengan nomor polisi B-1019-OQ.
- Omoda dengan nomor polisi B-1749-SNR.
"Penyidik masih mengkaji kemungkinan penyitaan barang-barang lain yang terkait dengan kasus ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (22/1).
HAT, Direktur PT Duta Sugar International (DSI), merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus ini. Ia ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain HAT, delapan tersangka lainnya adalah:
- TWN, Direktur Utama PT Angels Products (AP).
- WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF).
- HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
- IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
- TSEP, Direktur PT Makassar Tene (MT).
- ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).
- HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM).
- ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
HAT diduga membuat perjanjian kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP). Namun, gula tersebut dijual ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/kg, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yang sebesar Rp13.000/kg.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, KS, juga diduga berperan penting. Mereka menerbitkan izin impor GKM kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian atau koordinasi antarinstansi terkait, meskipun perusahaan tersebut hanya memiliki izin industri untuk gula kristal rafinasi (GKR).
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp578 miliar.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung terus mendalami kasus ini dan melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik juga masih memburu tersangka lain, termasuk ASB, yang hingga kini masih buron.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan perekonomian negara. (*)
Add new comment