JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil milik tersangka HAT, salah satu tokoh penting dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Penyitaan dilakukan oleh penyidik di kediaman HAT di Jakarta, dan kendaraan tersebut telah diamankan di Gedung Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Dua mobil yang disita dari HAT adalah: