Bisnis Skincare Beromzet Miliaran Tersandung Kasus: Raja Glow dan Perjalanan Ratu Emas ke Jeruji Besi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

MAKASSAR – Tiga pengusaha skincare terkenal di Makassar, pemilik merek Raja Glow, kini resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan "Ratu Emas," suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan rekan bisnisnya Agus Salim. Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024 dalam kasus penggunaan bahan berbahaya pada produk skincare mereka.

Penahanan ini baru dilakukan setelah tiga bulan sejak penetapan status tersangka. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa alasan penundaan penahanan terkait kondisi kesehatan dan kemanusiaan. Mira Hayati yang tengah hamil dan Agus Salim yang mengalami masalah kesehatan dibantarkan di rumah sakit, sementara Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel.

"Proses hukum berjalan cukup panjang, dan alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan awal untuk tidak langsung menahan mereka. Namun, saat ini, langkah hukum sudah ditegaskan," ujar Kombes Pol Didik.

Mira Hayati, sosok yang pernah menjadi ikon kesuksesan bisnis skincare, kini menghadapi realitas pahit setelah produk-produk dari bisnisnya, MH Whitening Skin, disita oleh aparat. Produk tersebut diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, yang telah dilarang dalam produk kosmetik oleh BPOM.

Bisnis Mira Hayati, yang dirintis sejak 2020, mencatat omzet hingga Rp10 miliar per bulan pada puncak kesuksesannya. Gaya hidup glamor dan koleksi emasnya, termasuk tas emas seharga Rp553 juta dan pembelian emas 1 kg saat berhaji, sering menjadi perbincangan masyarakat. Namun, laporan tentang produk skincare berbahaya yang dijualnya kini mencoreng reputasinya.

Kasus ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan produk kosmetik di Indonesia. Produk-produk Mira Hayati sempat populer di media sosial dan merambah pasar nasional sebelum akhirnya ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Ahli kesehatan masyarakat, Dr. Nurul Amalia, menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk kosmetik. "Produk dengan kandungan merkuri bisa menyebabkan kerusakan kulit jangka panjang dan bahkan membahayakan organ tubuh. Kasus ini menjadi pengingat penting untuk menindak produsen yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Selain kasus hukum yang menjeratnya, gaya hidup mewah Mira juga menjadi polemik. Ia sempat viral karena memprotes pajak senilai Rp500 juta untuk emas 1 kg yang dibelinya di Arab Saudi.

Sikap Mira ini memancing kritik publik karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, terutama setelah kasus produk bermerkuri ini mencuat. "Mewah di luar, tapi membahayakan konsumen. Ini mencerminkan perilaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan tanpa peduli dampaknya," ujar salah satu komentar warganet.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Sulawesi Selatan tetapi juga secara nasional. Aparat berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan, termasuk mengusut distribusi produk berbahaya dan keuntungan yang diraup dari praktik bisnis ini.

Sementara itu, aktivitas media sosial Mira Hayati dan bisnisnya tampak terhenti sejak Mei 2024, seolah menjadi pertanda surutnya imperium bisnis "Ratu Emas."

"Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi regulasi dan tidak bermain-main dengan kesehatan konsumen," tutup Kombes Pol Didik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network