KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menangkap empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja. Di antara pelaku, terdapat seorang ibu rumah tangga dan seorang tenaga honorer di Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 66,94 gram sabu, 37,68 gram ganja, dan empat buah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp107.480.000, yang setara dengan penyelamatan sekitar 480 jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus “tempel,” yaitu meletakkan barang haram di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran menggunakan dompet digital.
“Keempat pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku mencoba melarikan diri hingga mengalami luka di bagian kaki,” ujar AKBP Arya.
Identitas para pelaku adalah:
- AC (36 tahun)
- WN (34 tahun)
- FF (25 tahun)
- FG (29 tahun)
Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kerinci pada tahun 2025.
Keempat pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Arya Tesa menegaskan bahwa Polres Kerinci akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Operasi ini adalah wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kerinci. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga lingkungan sosial dan keluarga. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kerinci.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram tersebut. (*)
Add new comment